APPM-NTB Kecam Aktivitas Truk Ready Mix, Jalan Selong Belanak Rusak Parah
LOMBOK.TENGAH.Tangkapupdate24jam.my.id.Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) mengecam keras aktivitas operasional perusahaan ready mix yang melintas rutin di Jalan Raya Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Organisasi ini menilai lalu lintas kendaraan berat tersebut menyebabkan kerusakan utama infrastruktur jalan yang semakin parah.
Koordinator APPM-NTB, Saddam Husen, menyatakan mengecewakan secara mendalam atas kurang tanggapnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam menangani masalah ini. Menurutnya, masyarakat terus dipatuhi membayar pajak tepat waktu, namun fasilitas publik seperti jalan justru dibiarkan hancur tanpa perbaikan yang signifikan.
“Kami sangat kecewa terhadap pemerintah daerah. Masyarakat diwajibkan membayar pajak tepat waktu, namun fasilitas dasar seperti jalan justru dibiarkan hancur. Bulan lalu masyarakat menjanjikan jalan ini akan diperbaiki tahun 2026, tetapi setelah kami telusuri ternyata tidak ada anggaran yang disorot,” tegas Saddam, Selasa (19/05/2026).
APPM-NTB menegaskan bahwa Jalan Raya Selong Belanak merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi. Oleh karena itu, jalan tersebut tidak didesain untuk menampung beban kendaraan dengan tonase besar secara terus-menerus. Aktivitas truk molen yang membawa material beton untuk proyek pembangunan hotel dan infrastruktur di kawasan selatan Lombok dinilai mempercepat kerusakan aspal serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kalau menuju kawasan Selong Belanak, Lancing, maupun Tomang-Omang, perusahaan sebaiknya menggunakan jalur Mandalika yang merupakan jalur provinsi. Sementara jalur Penujak, Bonder, Mangkung hingga wilayah Praya Barat Daya merupakan jalan kabupaten yang tidak layak dilalui kendaraan bertonase berat secara terus-menerus,” jelasnya.
Selain masalah kerusakan fisik jalan, APPM-NTB juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif. Berdasarkan hasil pengecekan terhadap dokumen kendaraan, diduga terdapat ketidakjelasan mengenai kapasitas muatan pada surat jalan, penggunaan plat luar, serta ketiadaan izin khusus melintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah.
Merespons hal tersebut, APPM-NTB menuntut perusahaan ready mix untuk bertanggung jawab penuh. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan, tetapi juga klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum.
Saddam menegaskan, jika perusahaan tetap memaksakan operasional tanpa adanya solusi dan bentuk tanggung jawab yang nyata, kegagalan bersama masyarakat akan mengambil langkah tegas.
“Kami tegaskan, apabila masih ada truk molen yang tetap melaju di Jalan Raya Selong Belanak tanpa tanggung jawab yang jelas, maka masyarakat bersama APPM-NTB akan mengambil langkah tegas dengan melakukan tersingkir terhadap kendaraan perusahaan sampai ada bentuk pertanggungjawaban nyata,” menyimpulkan.
Tim Investigasi NTB