Matraman Breaking Featured

GARDA NTB, SASAKA NUSANTARA, dan HALTE Desak Polda NTB Tindak Tegas Oknum Debt Collector yang Diduga Langgar Hukum

Share berita ini
GARDA NTB, SASAKA NUSANTARA, dan HALTE Desak Polda NTB Tindak Tegas Oknum Debt Collector yang Diduga Langgar Hukum
GARDA NTB, SASAKA NUSANTARA, dan HALTE Desak Polda NTB Tindak Tegas Oknum Debt Collector yang Diduga Langgar Hukum
Mataram.NTB, Tangkap Update 24jam.my.id.18 Juli 2026 .Maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector di wilayah Nusa Tenggara Ba...

Mataram.NTB, Tangkap Update 24jam.my.id.18 Juli 2026 .Maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi advokat mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah tegas terhadap setiap praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

 

Ketua Umum LSM GARDA NTB, M. Kholik, mengecam keras tindakan yang menurutnya meresahkan masyarakat, terutama apabila dilakukan melalui intimidasi, ancaman, maupun pemaksaan terhadap debitur.

 

Menurut Kholik, hak perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak di luar koridor hukum. Ia menilai praktik penarikan kendaraan yang tidak mengikuti prosedur hukum berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Kami meminta Polda NTB segera menertibkan dan memproses secara hukum oknum-oknum debt collector yang melakukan tindakan premanisme terhadap masyarakat. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman kepada warga," tegasnya.

 

Kholik juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Menurutnya, setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai intimidasi ataupun kekerasan.

 

Selain menempuh jalur hukum, GARDA NTB menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor SMART Finance maupun di Polda NTB sebagai bentuk desakan agar dugaan pelanggaran tersebut memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

 

Sementara itu, Ketua Umum SASAKA NUSANTARA NTB, Lalu Ibnu Hajar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus yang telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih terus dikomunikasikan.

 

"Informasi yang kami peroleh, terduga korban merupakan anggota SASAKA NUSANTARA NTB dan peristiwa tersebut terjadi di Kota Mataram. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan," ujarnya.

 

Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE), Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H. Menurutnya, fenomena penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi maupun berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

"Hak kreditur memang dilindungi oleh hukum. Namun perlindungan itu tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, ataupun merampas penguasaan kendaraan milik masyarakat di jalan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang menyerahkan penegakan hukum kepada kelompok penagih utang," tegas Lalu Deny.

 

Ia mengingatkan bahwa tindakan penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 beserta putusan penegasannya, serta regulasi OJK yang mengatur tata kelola perusahaan pembiayaan dan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan.

 

Menurut Lalu Deny, apabila dalam praktik penagihan ditemukan adanya unsur ancaman, kekerasan, pemaksaan, perampasan, atau tindak pidana lainnya, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector sebelum memastikan legalitasnya.

 

"Masyarakat berhak meminta identitas, surat tugas, bukti penugasan dari perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga yang sah, termasuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Bila terjadi intimidasi atau dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," ujarnya.

 

Lebih jauh, HALTE mendesak Polda NTB beserta seluruh jajaran Polres untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap praktik-praktik penagihan yang menyimpang dari hukum.

 

"Sudah saatnya aparat menindak tegas aksi-aksi liar oknum debt collector yang beroperasi tanpa mengindahkan aturan. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menjalankan fungsi penagihan tanpa legalitas yang jelas, tanpa sertifikasi bila dipersyaratkan, tanpa surat tugas yang sah, atau dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Warta Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SMART Finance guna mendapatkan penjelasan atas peristiwa yang diberitakan. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

 

Reporter NTB Ali bin Ahmad