Lombok Tengah Breaking Featured

Gubuk Reyot di Sisi Bangunan Mewah: Ahli Waris Tanah Waris Lombok Tengah Teriak Keadilan, Minta Intervensi Prabowo

Share berita ini
Gubuk Reyot di Sisi Bangunan Mewah: Ahli Waris Tanah Waris Lombok Tengah Teriak  Keadilan, Minta Intervensi Prabowo
Gubuk Reyot di Sisi Bangunan Mewah: Ahli Waris Tanah Waris Lombok Tengah Teriak Keadilan, Minta Intervensi Prabowo
LOMBOK TENGAH.NTB.Sebuah konflik penguasaan lahan yang melibatkan klaim hak atas tanah Waris kembali mencuat ke permukaan publik nasional.  Pers...

LOMBOK TENGAH.NTB.Sebuah konflik penguasaan lahan yang melibatkan klaim hak atas tanah Waris kembali mencuat ke permukaan publik nasional.

 Persoalan ini berpusat pada pendirian bangunan yang diklaim sebagai aset Koperasi Merah Putih di Desa Ganti, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pengabaian hak atas tanah Waris, tetapi juga mengungkap ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat lokal yang merasa terpinggirkan oleh struktur kekuasaan dan ekonomi yang lebih dominan.

 

Ali Wardana, perwakilan dari keluarga ahli waris, menuturkan kronologi yang ia sebut sebagai "pengusiran terselubung". Bersama istri dan dua anaknya, Ali kini terpaksa bertahan hidup di sebuah gubuk Reyot yang kondisinya memprihatinkan, tepat di sisi bangunan koperasi yang berdiri kokoh di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.

 

"Hingga detik ini, kami masih menghuni tempat tinggal yang tidak layak huni, bersebelahan langsung dengan bangunan tersebut. Rasa ketidakadilan ini sangat mendalam karena kami tersingkir dari tanah yang telah menjadi bagian dari identitas dan Tanah Waris yang sah dari Bapak saya dan keluarga kami selama generasi," ungkap Ali Wardana kepada awak media, Senin (5/7/2026).

 

Menanggapi klaim sepihak tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Panglima (Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Keadilan Masyarakat), yang dipimpin oleh Lalu Herman, S.H., dan Agus Edi Satriawan, S.H., menegaskan bahwa posisi klien mereka memiliki landasan yuridis yang solid. Tim hukum menyajikan bukti otentik berupa Pipilya (surat keterangan waris/adat) dan dokumen pembayaran pajak tanah (landrent) yang telah aktif dan tercatat secara administratif sejak era kolonial Belanda, tepatnya tahun 1880-an.

 

"Tanah ini merupakan hak sah dari almarhum Mamik Almas, yang kemudian beralih secara hukum waris kepada ahli waris berikutnya, yakni Lalu Ali Wardana Alias Mamik Karte. Rantai kepemilikan ini didukung oleh dokumentasi fiskal yang kontinu dari masa lalu hingga kini, yang membuktikan status kepemilikan privat yang tidak terbantahkan," tegas Lalu Herman dalam pernyataannya.

 

Para pengacara tersebut menilai bahwa pendirian infrastruktur Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut cacat prosedur dan lacks of legal standing (kurangnya dasar hukum). Oleh karenanya, pihak keluarga mendesak agar bangunan tersebut segera dibongkar atau hak pengelolaan lahan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

 

Upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah dan verifikasi data di tingkat lokal justru menemui kebuntuan. Keluarga ahli waris mengklaim telah melakukan sejumlah pertemuan klarifikasi yang melibatkan aparat desa dan instansi terkait, termasuk Kapolsek, Camat, Sekretaris Desa, Kepala Desa periode sebelumnya (Bapak Wir), hingga Kepala Dusun. Namun, hasil verifikasi tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memihak kebenaran fakta lapangan.

 

"Kami telah menghadirkan data otentik dan beradu argumen secara terbuka. Ironisnya, pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut gagal menunjukkan satu pun dokumen kepemilikan yang sah. Yang terjadi hanyalah saling lempar tanggung jawab antar-instansi," kritik Agus Edi Satriawan.

 

Lebih jauh, penasehat hukum menyoroti adanya dinamika tarik-ulur kepentingan antara unsur TNI dan pemerintahan desa dalam penanganan persoalan ini. Ketidaktegasan aparatur dalam menegakkan supremasi hukum dinilai telah memperpanjang penderitaan psikologis dan ekonomis bagi keluarga ahli waris.

 

Mengingat mandeknya proses penyelesaian di tingkat daerah dan adanya indikasi bias struktural, Ali Wardana dan keluarga memutuskan untuk elevasi kasus ini ke tingkat nasional. Mereka secara resmi meminta perhatian dan intervensi langsung dari Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Permintaan ini didasari oleh semangat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

 

"Kami tidak mencari keributan, melainkan keadilan. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan menyelesaikan kebuntuan ini. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan bukti-bukti hukum yang ada. Jangan biarkan masyarakat kecil seperti kami dicap tidak waras hanya karena berjuang mempertahankan hak asasi atas tanah leluhur," pungkas Ali Wardana dengan nada penuh harap namun tegas.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengenai bagaimana negara melindungi hak-hak sipil warga negaranya dari potensi eksploitasi oleh entitas bisnis atau kelompok berkuasa, serta ujian bagi konsistensi pemerintah baru dalam menegakkan reforma agraria dan keadilan hukum di tingkat akar rumput.

 

 

Jurnalis : Ali bin Ahmad