Kades Minim Informasi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Ekonomi Desa Marada Diduga Pokir DPRD Tertutup Untuk Publik
Dompu,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Proyek peningkatan jalan ekonomi di Desa Marada, Kacamatan Hu'u, Kabupaten Dompu diperkirakan sepanjang 500 M, tanpa papan informasi dengan besaran anggaran di duga Pokir DPRD marak diperbincangkan di tengah masyarakat. Tindakan ini tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi.
Papan Proyek Adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek dana yang besar hampir Milyaran Rupiah volume pekerjaan, kontraktor CV atau PT serta tanggal dan waktu pelaksananya yang merupakan implementasi azaz dan transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasinya.
Proyek peningkatan pembangunan jalan ekonomi di Desa Marada berupa timbunan dengan menggunakan tanah liat tanpa campuran bahan lain seperti batu atau krikil.
Menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya yang di konfirmasi awak media ini menurutnya "jalan lama lebih berkualitas karena tidak becek saat hujan deras di bandingkan dengan jalan baru yang kemungkinan besar akan becek atau berlumpur saat musim hujan" dan ditambah lagi tidak ada pemasangan papan informasi terkait sumber anggaran, panjang volume, pelaksana atau kontraktor. Papanya
Di sisi lain Kades Marada mengakui bahwa sebagai pemerintah Desa sendiri tidak memberi tahu terkait dengan pelaksanaan proyek ini
“Sebagai Kepala Desa Marada saya tidak tahu sama sekali terkait dengan sumber anggaran, nama kegiatan, volume pekerjaan dan lain sebagainya karena tidak ada yang memberi tahu meski kami dari pemerintah Desa berhak mengetahui semua proyek pembangunan yang akan, sedang, stau telah di laksanakan di Desa Kami tapi yang terjadi di sini justru berbanding terbalik alias minim informasi.” Jelas Kades Marada
Tidak termasuk papan pengumuman proyek, sudah jelas berarti waktu pelaksana sudah melanggar aturan, bahkan mungkin mungkin proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah undang-undang undang-undang no 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), di mana mengatur setiap membangun yang anggaran bersumber dari negara wajib memasang papan proyek jenis kegiatan. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih rinci oleh masing-masing provinsi.
Pekerjaan tidak pakai papan Informasi terindikasi sebagai akal Akalan Kontraktor Untuk mengelabuh Masyarakat agar tidak termonitor besarnya anggaran tersebut
Saat tim media menulusuri dan berada dilokasi tidak bisa menyatukan proses pekerjaan proyek ini bersumber dananya dari mana, volume atau lebar dan panjang jalan yang dikerjakan berapa, pelaksana atau kontraktornya dari CV atau PT mana
Semestinya pihak pemborong memasang papan nama proyek pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa. Nilainya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan
Sehingga pekerjaan proyek pembangunan jalan ini dari anggaran Pokir DPRD namun dikerjakan Asal Asalan Yang penting meraup Untung besar .
Maka ada kesimpulan bahwa pembangunan jalan ini sudah ada persengkokolan Antara kontraktor dengan pengguna Anggaran dan hal ini patut untuk ditanyakan bila perlu mengirimkan lebih lanjut untuk memastikan keabsa hannya .
Gak tau dari dinas mana ini proyek, gak di kasih soal papan proyek mah,” ditemui dilokasi kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum dapet dikonfirmasi
(Reporter JABIR)