LBH Pepadu Keadilan Gelar Konsultasi Hukum Gratis, Soroti Kasus KDRT dan Gugat Cerai
Lombok tengah– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan kembali menggelar layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya terkait masalah perkawinan dan perlindungan hak asasi manusia.
Pada sesi layanan hari ini, tim hukum menyoroti dua isu utama yang sering menjadi keluhan masyarakat, yaitu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan permasalahan gugat cerai akibat faktor ekonomi maupun penelantaran hak.
Menurut tim hukum LBH Pepadu Keadilan, perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam aturan tersebut, terdapat empat bentuk kekerasan yang dapat dipidanakan, antara lain:
1. Kekerasan Fisik: Setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, atau cedera fisik seperti memukul dan menganiaya (Pasal 44).
2. Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau trauma mental, seperti ancaman, penghinaan, dan teror (Pasal 45).
3. Kekerasan Seksual: Perbuatan pemaksaan hubungan seksual yang bertentangan dengan kehendak korban atau dilakukan secara tidak wajar (Pasal 46).
4. Penelantaran Rumah Tangga: Kelalaian untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kewajiban hukum, baik secara lahir maupun batin, yang menyebabkan anggota keluarga menderita (Pasal 49).
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan tersebut, karena hukum memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Selain kasus pidana, layanan konsultasi juga menangani permasalahan perdata, khususnya gugat cerai. Tim hukum menjelaskan bahwa istri memiliki hak penuh untuk mengajukan perceraian ke pengadilan meskipun suami menandatangani atau menolak untuk menceraikan.
Ada dua landasan utama yang sering digunakan dalam kasus seperti ini:
- Pelanggaran Taklik Talak: Jika suami tidak memberikan nafkah wajib selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka janji yang tertuang dalam buku nikah tersebut telah dilanggar.
- Perselisihan Terus-menerus: Berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat dikabulkan jika terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan oleh faktor ekonomi atau ketidakmampuan suami menafkahi keluarga secara layak.
Layanan konsultasi hukum gratis ini diharapkan dapat menjembatani masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan pengetahuan hukum yang jelas.
Oleh Ali bin ahmad