Terkini Breaking Featured

Pelaksanaan SPMB SDN 1 Labuapi Tuai Apresiasi Wali Murid atas Pelayanan yang Transparan

Share berita ini
Pelaksanaan SPMB SDN 1 Labuapi Tuai Apresiasi Wali Murid atas Pelayanan yang Transparan
Pelaksanaan SPMB SDN 1 Labuapi Tuai Apresiasi Wali Murid atas Pelayanan yang Transparan
LABUAPI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SDN 1 Labuapi mendapat apresiasi dari salah seorang wali mur...

LABUAPI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SDN 1 Labuapi mendapat apresiasi dari salah seorang wali murid yang mengikuti secara langsung seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru. Pelayanan yang diberikan dinilai telah mencerminkan upaya menghadirkan proses yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Lalu Didi Hartawan, selaku wali murid, menyampaikan apresiasi kepada Kepala SDN 1 Labuapi, panitia SPMB, dewan guru, dan seluruh tenaga kependidikan atas pelayanan yang diterimanya selama proses pendaftaran hingga penetapan hasil penerimaan peserta didik baru.

 

Menurutnya, penilaian tersebut merupakan pengalaman pribadi sebagai orang tua peserta didik dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan resmi ataupun bentuk penilaian terhadap aspek kepatuhan hukum sekolah. Namun, berdasarkan proses yang diikutinya, ia melihat adanya komitmen penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang terbuka, komunikatif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

 

"Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru semestinya tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, melainkan juga sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berintegritas," ujarnya.

 

Ia menilai informasi mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme, dan jadwal pelaksanaan SPMB disampaikan secara memadai kepada masyarakat. Selain itu, berbagai pertanyaan dari orang tua peserta didik juga mendapat respons yang komunikatif sehingga memberikan rasa nyaman selama proses pendaftaran berlangsung.

 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyelenggaraan pelayanan publik yang baik harus berpedoman pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Nilai-nilai tersebut juga menjadi semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

Lalu Didi mengatakan, dalam teori hukum dikenal tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiga nilai tersebut, menurutnya, idealnya hadir dalam setiap penyelenggaraan kebijakan publik, termasuk pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

"Berdasarkan pengalaman yang saya alami sebagai wali murid, proses SPMB di SDN 1 Labuapi menunjukkan adanya ikhtiar untuk menghadirkan pelayanan yang terbuka, tertib, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas diterimanya anaknya sebagai peserta didik baru di SDN 1 Labuapi.

 

Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan amanah yang harus diimbangi dengan komitmen orang tua untuk membangun kemitraan yang baik bersama sekolah dalam mendukung proses pendidikan anak.

 

Lebih lanjut, ia berharap budaya pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan transparansi dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Lombok Barat.

 

"Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun dunia pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap kebijakan hendaknya dilaksanakan secara konsisten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik," ujarnya.

 

Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan SPMB tidak semata-mata diukur dari selesainya proses administrasi penerimaan peserta didik, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

 

Dengan semangat tersebut, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SDN 1 Labuapi diharapkan dapat menjadi salah satu praktik pelayanan pendidikan yang terus berkembang menuju tata kelola yang semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik.

 

 

 

Jurnalis: Ali bin Ahmad