Kuasa Hukum Achmad Syaipullah, SH,MH, Menyoroti Video Viral Penangkapan Yusuf Yang Dinilai Sebagai Opini Publik Yang Keliru
Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id.Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Yusuf Sudah Sesuai Prosedur kuasa hukum korban, Achmad Syaipullah, SH,MH ,akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dan video viral yang menyoroti proses penangkapan Yusuf oleh aparat kepolisian. Menurutnya, informasi yang beredar di publik tidak menggambarkan keseluruhan kronologi peristiwa sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Achmad Syaifullah menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari sengketa lahan. Menurutnya, kliennya merasa keberatan karena lahan yang diklaim sebagai miliknya diduga hendak dikuasai oleh Yusuf tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa ahli waris.
"Dalam prosesnya terjadi sejumlah perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami. Perkara ini telah kami laporkan sejak lama dan bukan merupakan satu-satunya laporan yang berkaitan dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad Syafipullah; menyampaikan bahwa Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Namun, menurutnya, setelah penetapan tersangka, Yusuf beberapa kali dipanggil secara resmi oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Setelah tiga kali dipanggil secara patut dan tidak hadir, penyidik bahkan mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. Menurut kami, langkah tersebut menunjukkan sikap yang sangat humanis dari kepolisian," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan tambahan beberapa waktu lalu, penyidik telah menunjukkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada tersangka. Namun, menurutnya, Yusuf diduga melarikan diri sesaat setelah surat tersebut diperlihatkan sehingga tidak dapat langsung diamankan.
"Karena tersangka tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, sekitar satu minggu kemudian dilakukan upaya paksa untuk melakukan penjemputan di kediamannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memiliki dasar prosedural," jelasnya.
Achmad Syaifullah menilai narasi yang berkembang melalui video viral seolah menggambarkan aparat kepolisian bertindak di luar prosedur. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
"Kami justru melihat kepolisian telah bekerja secara profesional dan mengedepankan pendekatan yang humanis. Bahkan, menurut kami, tersangka telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memenuhi proses hukum secara sukarela," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kuasa hukum korban maupun penyidik sebelum dipublikasikan.
"Seharusnya media menerapkan prinsip cover both sides.
Konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sangat penting agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan tidak menimbulkan opini yang keliru," katanya.
Di akhir keterangannya, Achmad Syaifullah mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai prosedur. Ia berharap masyarakat dapat menilai perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum yang nantinya terungkap dalam proses peradilan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat menyampaikan informasi secara berimbang demi menjaga objektivitas serta kepercayaan publik," tutupnya.
(Kabiro NTB Ali bin Ahmad )