Loteng Breaking Featured

Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Dana Bansos PKH Warga Desak APH Tegakkan Keadilan

Share berita ini
Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Dana Bansos PKH Warga Desak APH Tegakkan Keadilan
Oknum Perangkat Desa Diduga Gelapkan Dana Bansos PKH Warga Desak APH Tegakkan Keadilan
Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. – Kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa...

Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. – Kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terus bergulir. Warga menilai langkah pemecatan terhadap oknum pelaku dan janji pengembalian dana bukanlah penyelesaian akhir. Mereka menuntut proses hukum yang tegas serta pemeriksaan terhadap Kepala Desa atas dugaan kejahatan yang fatal.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum perangkat Desa berinisial LH yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti kerugian materiil yang diterima warga. Namun, perjanjian damai tersebut ditolak mentah-mentah oleh masyarakat. Warga menyatakan bahwa secara hukum, ganti rugi atau pengembalian uang tidak serta menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi, terutama karena menyangkut hak-hak masyarakat miskin.

 

“Secara hukum, ganti rugi tidak menghapus pidana penyelewengan hak orang miskin. Kami tidak butuh sekedar pemecatan atau janji pengembalian uang,” tegas perwakilan warga, Senin (29/06/2026).

 

Warga memandang langkah pemecatan dan wacana pengembalian dana tersebut hanya sebagai upaya “cuci tangan” untuk meredam kemarahan masyarakat. Mereka mendesak Polres Lombok Tengah untuk tetap memproses kasus ini sesuai ranah hukum pidana.

 

Selain menyeret oknum pelaku, masyarakat juga menuntut agar Kepala Desa Semparu ikut diperiksa dan ditanggungjawabkan. Warga menilai telah terjadi kelalaian fatal dan pembiaran yang memungkinkan oknum tersebut leluasa memanipulasi serta memotong hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam waktu yang cukup lama.

 

Mengapa kontrolnya bisa lepas total terhadap perangkat Desanya sendiri? Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang menyumbangkan banyak warga. Kepala Desa harus ikut bertanggung jawab secara hukum dan moral, katanya.

 

Warga mengira praktik penyelewengan ini sudah berlangsung lama akibat lemahnya fungsi pengawasan internal. Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan, segera melakukan penyidikan menyeluruh ke kantor Desa untuk mengungkap dugaan adanya ekosistem yang merugikan negara dan warga tidak mampu.

 

Hingga saat ini, desakan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku maupun atasan yang dinilai abai, mendapatkan sanksi hukum yang setimpal terus menguat. Warga menyatakan tidak akan mundur sebelum keadilan ditegakkan.

 

 (Ali Bin Ahmad)