Pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima: Pokja Burhan Atur Skenario Tender
BIMA – Proses tender pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima menjadi sorotan publik setelah Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan evaluasi. Berbagai fakta yang diperoleh organisasi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah proses tender benar-benar berjalan sesuai ketentuan atau terdapat skenario tertentu dalam penetapan hasil evaluasi.
Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen tender serta melakukan komunikasi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bima, Arif, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tender Pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima, Burhan.
Menurut Danil, berdasarkan dokumen yang dipelajari, perusahaan yang berada pada peringkat pertama dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, dan menyampaikan penawaran sesuai ketentuan. Namun, perusahaan tersebut justru dinyatakan gugur oleh Pokja.
"Publik berhak mengetahui secara terbuka apa dasar hukum dan dasar teknis yang digunakan Pokja dalam menggugurkan peserta yang sebelumnya berada pada posisi terbaik berdasarkan hasil evaluasi penawaran," ujar Danil.
Tidak hanya itu, PMAKI NTB juga memperoleh informasi dari salah satu peserta lain yang berada pada urutan ketiga. Peserta tersebut mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Pokja, padahal merasa telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.
"Kalau benar peserta urutan ketiga tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, maka Pokja perlu menjelaskan mekanisme penentuan peserta yang dipanggil dan yang tidak dipanggil. Prinsip perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta harus dijaga," katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Tender, Burhan, menjelaskan bahwa PT Graha Utama dinyatakan gugur karena tidak menghadiri proses klarifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, undangan klarifikasi telah disampaikan pada 8 Juli untuk pelaksanaan klarifikasi pada 9 Juli. Karena penyedia tidak hadir, Pokja menetapkan perusahaan tersebut gugur dalam proses evaluasi.
Sementara itu, Kepala Bagian BPBJ Kabupaten Bima, Arif, menegaskan bahwa tidak ada pengaturan dalam proses tender. Ia menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan keputusan evaluasi merupakan kewenangan Pokja.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang.
Danil menilai persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai ketidakhadiran peserta, melainkan apakah waktu yang diberikan telah memenuhi asas kepatutan dan memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"PT Graha Utama berdomisili di Kota Mataram, sedangkan klarifikasi dilakukan di Kabupaten Bima. Jika undangan disampaikan pada tanggal 8 dan peserta diwajibkan hadir pada tanggal 9, maka publik berhak mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut telah memberikan kesempatan yang cukup kepada penyedia," ujarnya.
Selain itu, PMAKI NTB juga mempertanyakan efektivitas penyampaian undangan klarifikasi yang menurut penjelasan Pokja dilakukan melalui aplikasi pengadaan.
Gagas, salah seorang pelaku usaha yang telah berpengalaman mengikuti tender pemerintah, mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, pemberitahuan klarifikasi umumnya tidak hanya dilakukan melalui aplikasi.
"Biasanya selain melalui aplikasi, Pokja juga mengirim pemberitahuan melalui surat elektronik atau media komunikasi lainnya agar peserta mengetahui adanya jadwal klarifikasi dan memiliki kesempatan yang cukup untuk hadir," katanya.
Danil menegaskan PMAKI NTB tidak menyatakan mekanisme melalui aplikasi sebagai suatu pelanggaran. Namun, menurutnya, efektivitas mekanisme tersebut perlu dievaluasi apabila peserta berasal dari luar daerah dan waktu yang diberikan sangat terbatas.
"Pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya mengutamakan pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga harus menjamin persaingan usaha yang sehat, keterbukaan, perlakuan yang sama, serta kesempatan yang adil bagi seluruh peserta. Karena itu, berbagai pertanyaan yang muncul harus dijawab secara terbuka," tegasnya.
PMAKI NTB meminta Pokja membuka kronologi lengkap proses klarifikasi, termasuk waktu pengiriman undangan, bukti penyampaian kepada penyedia, mekanisme penyampaian, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan peserta gugur.
"Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen administrasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan," kata Danil.
Ia menegaskan PMAKI NTB tidak sedang membela perusahaan tertentu. Organisasi yang dipimpinnya hanya ingin memastikan bahwa setiap proses pengadaan yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, kompetitif, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan publik.
PMAKI NTB menyatakan akan terus mengawal proses tender pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima hingga penetapan pemenang. Organisasi tersebut juga berencana menyampaikan laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta aparat penegak hukum agar seluruh proses dapat diperiksa secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami inginkan adalah proses ini dibuka secara terang-benderang sehingga publik mengetahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab seluruh keraguan yang berkembang," tegas Danil Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tender pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima. Seluruh keterangan yang disampaikan para narasumber 9 oleh instansi yang berwenang.
Red