Dugaan Siswa Siluman Dan Pembengkakan Dana Boss LSM LAMSIDA NTB Desak Kembalikan Uang Kas Negara
DOMPU.NTB.Tangkap.Update24jam.my.id. Dugaan manipulasi data siswa di SDN 27 Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, kini memasuki babak serius. LSM LAMSIDA NTB secara tegas mendesak agar seluruh dana negara yang diduga bersumber dari penggelembungan jumlah siswa segera dikembalikan ke kas negara apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan penggunaan Dana BOS.
Desakan keras tersebut disampaikan Ketua LSM LAMSIDA NTB, Ilham Yahyu, SH, dalam laporan resmi yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Selasa (12/5/2026).
Dalam laporannya, Ilham mengungkap adanya dugaan selisih besar antara jumlah siswa riil dengan data yang tercatat dalam sistem Dapodik sekolah.
“Jumlah siswa aktif berdasarkan absensi riil hanya sekitar 21 orang. Namun dalam data resmi Dapodik justru tercatat sebanyak 39 siswa. Selisih ini sangat tidak masuk akal dan patut diduga sebagai bentuk penggelembungan data,” tegas Ilham.
Menurutnya, perubahan jumlah siswa selama dua tahun terakhir juga tidak signifikan karena hanya terdapat satu siswa keluar dan satu siswa masuk. Karena itu, lonjakan jumlah siswa dalam Dapodik dianggap tidak memiliki dasar faktual yang jelas.
Dugaan Siswa Siluman dan Dana BOS Membengkak
LSM LAMSIDA NTB menduga terdapat praktik pencantuman nama siswa yang tidak memiliki keberadaan riil di lapangan atau yang disebut “siswa siluman”.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya nama ganda dalam data peserta didik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap besaran Dana BOS yang diterima sekolah.
“Kalau benar ada penggelembungan siswa dari 21 menjadi 39 orang, maka patut diduga ada kelebihan alokasi Dana BOS yang diterima berdasarkan data yang tidak valid,” ujarnya.
Karena itu, Ilham secara tegas meminta agar seluruh kelebihan atau dugaan penyimpangan Dana BOS dikembalikan ke kas negara apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya manipulasi data.
Desak Pengembalian Dana dan Audit Menyeluruh
Dalam tuntutannya, LSM LAMSIDA NTB meminta Kepala Dinas Dikpora Dompu segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana BOS SDN 27 Kecamatan Pekat selama dua tahun terakhir.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara dugaan penggelembungan siswa dengan pembentukan dua rombongan belajar (rombel) di kelas II.
Menurut Ilham, jumlah siswa riil sekitar 21 orang dinilai belum layak dibagi menjadi dua kelas. Karena itu, pembentukan dua rombel diduga sengaja dikondisikan untuk kepentingan administratif tertentu, termasuk dugaan pemenuhan syarat wali kelas dan tunjangan profesi guru.
“Kalau memang terbukti ada rombel tambahan yang dibentuk tidak sesuai kondisi nyata siswa, lalu digunakan untuk kepentingan tunjangan profesi, maka tunjangan sertifikasi yang diterima juga harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
LSM LAMSIDA NTB bahkan meminta agar tunjangan profesi guru yang diduga diperoleh akibat rombel bermasalah sejak Januari hingga April 2026 dikembalikan sesuai mekanisme hukum dan administrasi keuangan negara.
Kepala Sekolah hingga Operator Diminta Diperiksa
Dalam laporan tersebut, Ilham mendesak Dinas Dikpora Dompu memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Sekolah SDN 27 Pekat, bendahara Dana BOS periode sebelumnya, bendahara BOS saat ini, operator sekolah, Ketua Panitia PPDB, hingga Guru Kelas II A dan II B.
Mereka diminta menjelaskan proses input data siswa, penggunaan Dana BOS, mekanisme pembentukan rombel, hingga kondisi riil jumlah siswa aktif di sekolah.
Minta Dokumen Diamankan
Untuk mencegah dugaan penghilangan barang bukti, LSM LAMSIDA NTB juga meminta Dikpora segera mengamankan dokumen penting sekolah.
Dokumen yang diminta meliputi Kartu Keluarga siswa sebanyak 39 orang, foto siswa, rapor, rekening penerima Program Indonesia Pintar (PIP), dokumen PPDB, hingga daftar hadir siswa sejak kelas I sampai kelas II.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta membuat surat pernyataan resmi yang ditandatangani seluruh guru, tenaga TU, dan operator sekolah yang menyatakan jumlah siswa kelas II benar-benar sebanyak 39 orang.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ilham menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Kalau benar ada manipulasi data yang berdampak pada keuangan negara, maka harus diproses secara hukum dan seluruh kerugian negara wajib dikembalikan,” pungkasnya.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Dompu, Inspektorat Kabupaten Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu, dan Ombudsman RI Perwakilan NTB.
(Tim Investigasi NTB).