Semesta NTB Desak Pemkab Loteng Eksekusi Segera Penutupan 25 Ritel Modern Ilegal
LOMBOK.TENGAH.NTB.Tangkapupdate24jam. Lembaga Semesta NTB menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) untuk menutup 25 ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021. Namun, mereka menuntut agar langkah tersebut segera dieksekusi dan tidak hanya menjadi wacana belaka.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa (12/5/2026), Semesta NTB memberikan tenggat waktu 10 hari sejak pernyataan ini dikeluarkan untuk penyegelan permanen terhadap ritel-ritel tersebut. Jika tidak dipenuhi, lembaga ini berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Semesta NTB juga menetapkan empat syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses penutupan tersebut:
1. Transparan: Wajib mempublikasikan nama dan lokasi 25 ritel tersebut serta pasal yang dilanggar agar tidak terjadi praktik "tebang pilih".
2. Adil: Berlaku untuk semua brand, baik itu Alfamart, Indomaret, maupun ritel lokal. Jika melanggar aturan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, jam operasional, atau tidak memiliki izin usaha, wajib ditutup tanpa pandang bulu.
3. Tuntas: Penutupan tidak cukup hanya dilakukan secara sementara, melainkan harus dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usahanya, diputus aliran listrik, serta diawasi ketat agar tidak beroperasi kembali secara diam-diam.
4. Solutif: Pemerintah harus menyiapkan solusi bagi sekitar 200 karyawan yang kemungkinan akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Solusi yang dimaksud meliputi pemberian jaminan pesangon, penyelenggaraan job fair, hingga pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Selain syarat penutupan, Semesta NTB juga menyampaikan sejumlah tuntutan langsung kepada Bupati Lombok Tengah, antara lain:
- Membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resor (Polres) dalam waktu 24 jam.
- Menggelar Konferensi Pers maksimal pada tanggal 7 Mei 2026 yang disiarkan secara langsung untuk menyampaikan informasi terkait rencana penertiban.
- Melakukan audit total terhadap seluruh ritel modern yang beroperasi di wilayah Lombok Tengah dalam waktu 30 hari ke depan.
- Melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait jika terbukti membiarkan pelanggaran peraturan terjadi selama bertahun-tahun.
Dalam pernyataannya, Semesta NTB juga memberikan peringatan dan ajakan kepada berbagai pihak:
- Kepada Pemilik Ritel: Diminta untuk menerima keputusan penutupan jika memang terbukti melanggar aturan. Namun, jika merasa keberatan, dapat menempuh jalur hukum yang sah di PTUN. Dilarang menggunakan cara-cara kekerasan atau kekuatan lain di luar prosedur hukum.
- Kepada Masyarakat: Diimbau untuk turut serta mengawal proses penertiban ini dengan cara memviralkan bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan.
Namun, diingatkan untuk tetap bertindak secara bijak dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Hukum harus tegak meski langit runtuh. UMKM Loteng tidak boleh kalah dengan retail asing," tegas Ahmad nouval faorani dalam penutup pernyataan sikapnya.
Rencana penutupan 25 ritel modern ini merupakan langkah Pemkab Loteng dalam upaya menertibkan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Loteng terkait tuntutan yang diajukan oleh Semesta NTB.
Tim Investigasi NTB